Pada umumnya tujuan PAUD adalah mengembangkanberbGi potensi anak sejak dini sebagai persiapanuntuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkunganya.
Tujuan PAUD antara lain sebagai berikut:
a. Kesiapan anak memasuki pendidikan lebih lanjut
b. Mengulangi angka mengulang kelas
c. mengurangi angka putus sekolah
d. Mempercepat pencapaian wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun
e. Meningkatkan mutu pendidikan
f. Mengurangi angka buta huruf muda
g. Memperbaiki derajat kesehatan & gizi anak usia dini
h. Meningkatkan indeks pembangunan manusia
Selain tujuan diatas, menurut UNESCO [2005] tujuan PAUD anatara lain berdasarkan beberapa alasan:
a. Alasan pendidikan : PAUD merupakan pondasi awal untuk meningkatkan kemampuan anak untuk menyelesaikan pendidikan lebih tinggi, menurunkan angka mengulang kelas dan angka putus sekolah
b. Alasan ekonomi: PAUD merupakan investasi yang menguntungkan baik bagi keluarga maupun pemerintah
c. Alasan sosial: PAUD merupakan salah satu upaya untuk menghentikan roda kemiskinan
d. Alasan Hak/Hukum : PAUD merupakanhak setiap anakuntuk memperoleh pendidikan yang dijamin oleh undang-undang
Tujuan PAUD antara lain sebagai berikut:
a. Kesiapan anak memasuki pendidikan lebih lanjut
b. Mengulangi angka mengulang kelas
c. mengurangi angka putus sekolah
d. Mempercepat pencapaian wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun
e. Meningkatkan mutu pendidikan
f. Mengurangi angka buta huruf muda
g. Memperbaiki derajat kesehatan & gizi anak usia dini
h. Meningkatkan indeks pembangunan manusia
Selain tujuan diatas, menurut UNESCO [2005] tujuan PAUD anatara lain berdasarkan beberapa alasan:
a. Alasan pendidikan : PAUD merupakan pondasi awal untuk meningkatkan kemampuan anak untuk menyelesaikan pendidikan lebih tinggi, menurunkan angka mengulang kelas dan angka putus sekolah
b. Alasan ekonomi: PAUD merupakan investasi yang menguntungkan baik bagi keluarga maupun pemerintah
c. Alasan sosial: PAUD merupakan salah satu upaya untuk menghentikan roda kemiskinan
d. Alasan Hak/Hukum : PAUD merupakanhak setiap anakuntuk memperoleh pendidikan yang dijamin oleh undang-undang