adsenseG

Sunday, November 27, 2016

Landasan Yuridis dan Beberapa Pandangan Menurut Pakar tentang Pentingnya PAUD

Landasan Yuridis dan Beberapa Pandangan Menurut Pakar tentang Pentingnya PAUD

1. Landasan Yuridis 
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dimyatakan bahwa " melindungi segenap bangsa Indonesiaa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa". Selanjutnya pada Amandemen Undang-Undang   Dasar tahun 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa : setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi:.

Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 9 ayat 1 dinyatakan bahwa " setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasanya sesuai dengan minat dan bakatnya".

Undang-Undang nomr 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa "Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan  yang ditujukan kepada anak sejak lahir  sampai denga usia 6 tahun yang dilakukan melaui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut".

Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa"(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. (2) Pendidikan anak usia didni dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal.(3) Pendidikan anak usisa dini jalur pendidikan formal Taman kanak-kanak (TK). Raudhatul Athal (RA) atau bentuk lain yang sederajat. ($) Pendidikan anak usia dini jalur nonformal Kelompok bermain (KB), Taman penitipan anak (TPA),  dan bentk lain yang sederajat . (5) Pendidikan anak usia dini jalur informsl pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana yang diamaksud dalam ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah".

Dalam dokumen Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 tentng standar Pendidikan Anak Usia Dini, dinyatakan bahwa "Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai denga usia enam tahun. Tingkat perkembanga yang diharapkan dapat dicapai setiap anak pada setiap tahap perkembanganya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik".